Sabtu, 18 April 2015

Tugas Softskill video tentang Passion





Nama Ketua             : Elisa Rianisani
Nama Anggota         : Harfi Apriliani
                                     Lalitha Augusta
                                     Lintang Tejaratri
                                     Tria Risti

Kelas                          : 1PA02

Selasa, 14 April 2015

Tugas Psikologi Umum 2 ( Emosi )

Merdeka.com - Sarif Hidayatulloh (21) pelaku penganiayaan Muhammad Rio Setiawan (12) santri di Pondok Pesantren Al Hikmah mengaku emosi karena korban merokok, hingga terjadi pemukulan dan mengalami patah tulang bahu sebelah kiri.

"Saya emosi mendengar Rio merokok, sebab di pesantren tidak boleh merokok," kata Sarif saat ekspose di Polsek Kedaton, Bandar Lampung, seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/5).

Dia mengatakan ketika itu dapat laporan bahwa ada santri yang merokok, sebagai senior harus memperingati hal tersebut tidak boleh dilakukan.

"Saya sebagai kakak tingkat ingin mencegah santri membeli rokok dan menghisapnya, karena Rio merokok jadi emosi hingga terjadi pemukulan," kata mahasiswa IAIN Radin Intan Lampung.

Sarif mengungkapkan sangat menyesal telah melakukan pemukulan terhadap adik tingkatnya, padahal hanya ingin memberikan teguran saja.

Sementara itu, Kepala Polsek Kedaton Kompol Hepi Hasasi mengatakan bahwa pelaku penganiayaan ditangkap pada Selasa (6/5) sekitar pukul 01.00 WIB, usai korban melapor dengan nomor laporan LP/568/V/2014/LPG/Resor Balam/Sektor Kedaton pada Senin (5/5).

"Tersangka Sarif merupakan kakak tingkat sekaligus pengawas di Pondok Pesantren Al Hikmah. Kronologis kejadian pada Minggu (4/5) sekitar pukul 21.30 WIB, korban dititipkan satu bungkus rokok oleh rekan sesama santri bernama Samsul karena ingin menunaikan sholat isya," katanya.

Pada saat korban membeli rokok, ada santri lain yang melihat dan mengadukannya kepada tersangka selaku pengawas. Setelah itu, tersangka Sarif mendatangi korban dan menyita rokok tersebut.

Akan tetapi korban tidak terima diadukan, sebab dirinya hanya disuruh membeli bukan untuk diisap. Tidak terima diadukan, korban pun mendatangi santri yang mengadukannya bermaksud untuk menjelaskan kejadian sebenarnya.

Namun, teguran korban dilihat oleh santri lainnya lalu mengadukannya kembali kepada tersangka. Tersangka pun kembali mendatangi korban dan dibawa ke ruangan, diruang tersebut korban Rio dipukul dan bahunya diinjak .

"Korban diinjak hingga mengalami luka di leher dan patah tulang bahu sebelah kiri," kata dia.

Akibat perbuatannya tersangka akan disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI No.23 Th.2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama lima tahun penjara.

Dari kasus tersebut, dapat dilihat bahwa telah terjadi emosi pada diri pelaku. Emosi yang dirasakan pelaku muncul karena adanya stimulus dari perilaku adik tingkatnya yang merokok. Kasus tersebut sesuai dengan teori kognitif tentang emosi dimana dikatakan bahwa emosi yang dirasakan merupakan evaluasi atas informasi yang berasal dari situasi lingkungan dan dari dalam tubuh. Karena itu, timbullah emosi yang berbeda pada orang - orang yang mengalaminya.

Kasus tersebut juga menunjukkan ekspresi emosi yang termasuk dalam tindakan - tindakan emosional, karena ia menunjukkan emosinya dengan cara memukul dan menginjak.

Sumber :
http://m.merdeka.com/peristiwa/ketahuan-merokok-santri-junior-dipukuli-senior.html